Menteri Ara Dorong Syarat BSPS Lebih Mudah

Menteri Ara Dorong Syarat BSPS Lebih Mudah

Fajarasia.id  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan perlunya penyederhanaan syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Menurut Ara, aturan kepemilikan lahan yang selama ini mensyaratkan sertifikat hak milik atau girik kerap menjadi kendala penyerapan program. Ia mengusulkan agar penguasaan lahan cukup dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah. “Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyatnya,” ujarnya, Rabu (22/7).

Ara menyebut rencana perubahan aturan ini sudah dibahas bersama DPR, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial. Langkah tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap bantuan bedah rumah.

Program BSPS sendiri merupakan dukungan dana pemerintah untuk meningkatkan kualitas atau membangun rumah baru secara swadaya. Kuota BSPS meningkat signifikan pada 2026 menjadi 400.000 unit, naik dari 45.000 unit pada 2025. Pemerintah juga menargetkan 2 juta unit rumah melalui BSPS pada 2027.

Kementerian PKP memperkuat tata kelola program dengan sistem digital Go PKP serta sinergi bersama Kemendagri dan BPS dalam pemutakhiran data penerima. Ara menegaskan, penyederhanaan syarat alas hak akan menjadi langkah maju agar bantuan lebih tepat sasaran.****

Pos terkait