Buntut Pernyataan Kasar Ke Wartawan, Polisi Siap Panggil Hotman Paris

Buntut Pernyataan Kasar Ke Wartawan, Polisi Siap Panggil Hotman Paris

Fajarasia.id – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik menelaah laporan serta memeriksa pelapor dan barang bukti. “Iya, bakal memanggil terlapor,” ujarnya, Rabu (22/7).

Sebelumnya, dua laporan resmi telah diterima polisi. PWI melaporkan Hotman atas dugaan penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara MIO Indonesia menuding adanya pelanggaran Pasal 433, 436, dan 441 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 UU Pers.

Ucapan kontroversial Hotman muncul saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), ketika ia merespons pertanyaan jurnalis dengan kalimat yang dianggap merendahkan. Sejumlah organisasi wartawan pun melayangkan kecaman keras atas sikap tersebut.

Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di akun Instagramnya. Namun, laporan hukum tetap bergulir dan kini menunggu tindak lanjut penyidik.****

Pos terkait