Eks Dirut KBS Resmi Tersangka Korupsi Pakan Hewan

Eks Dirut KBS Resmi Tersangka Korupsi Pakan Hewan

Fajarasia.id  – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pakan hewan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 21 Juli 2026. Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan dengan merangkap tiga jabatan sekaligus—Dirut, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan—serta memerintahkan staf menyusun pertanggungjawaban fiktif.

Hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur menunjukkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pakannya dikurangi, pertanggungjawaban dibuat seolah-olah benar, padahal mark-up,” ujar Gede, Rabu (22/7).

Penyimpangan dana operasional berdampak pada kondisi satwa yang kurus, sakit, bahkan mati akibat pemangkasan anggaran pakan. Fasilitas KBS juga disebut tidak terawat. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemkot Surabaya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 22 saksi.

Chairul ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.***

Pos terkait