Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Sudirman) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keduanya memiliki hubungan erat sejak Zaini menjabat Dirut PDAM Lombok Barat selama 17 tahun. Sudirman disebut sebagai orang kepercayaan Zaini yang tetap membantu aktivitas bupati meski menjabat sebagai pimpinan perusahaan daerah.
Dalam perkara ini, Zaini diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa melalui Sudirman. Kepala Dinas PUPRPKP diarahkan untuk berkoordinasi dengan Sudirman terkait proyek-proyek yang akan dikerjakan.
KPK menjerat Zaini dengan tiga perkara: benturan kepentingan dalam pengadaan, penerimaan suap, dan gratifikasi. Selain itu, turut ditetapkan tersangka lain, Alvonsus Gani, Direktur Utama Meconel Sistim Instrumen (MSI).
Kerugian negara dari proyek terafiliasi Sudirman mencapai Rp 41,7 miliar, dengan aliran dana Rp 10,8 miliar ke Zaini. Ia juga menerima keuntungan Rp 1,6 miliar berupa barang, mulai dari mobil Alphard hingga sapi kurban. Dalam kasus gratifikasi, Zaini diduga meminta pengumpulan uang saat Lebaran sebesar Rp 500–750 ribu.****





