Fajarasia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain pidana penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus H menegaskan putusan tersebut bukan soal kalah atau menang, melainkan penegakan hukum. “Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas telah mendapatkan keadilan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Vonis ini disebut sebagai bentuk pemulihan hak anak-anak sekolah yang sempat dirugikan akibat proyek digitalisasi pendidikan. JPU meminta seluruh pihak menghormati putusan majelis hakim dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberi akses lebih luas bagi siswa di seluruh Indonesia. Putusan pengadilan diharapkan menjadi momentum memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.****





