Fajarasia.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kasus yang terjadi pada 2009–2012 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp486 miliar. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, menjelaskan penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam mekanisme transaksi penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Empat tersangka adalah SW (mantan Direktur Pemasaran PT PPN), JI (Vice President Sales wilayah timur PT PPN), WTD (General Manager Treasury PT PPN), serta ST (Presiden Direktur sekaligus pemegang saham PT AKT).
Menurut Ahmad, kerja sama awal menggunakan pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau SKBDN. Namun, meski PT AKT berulang kali menunggak, penjualan tetap dilanjutkan dengan sejumlah adendum yang justru menguntungkan pembeli, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan.
Audit BPKP mencatat total penyaluran BBM mencapai 191,37 juta liter dengan nilai transaksi 137,29 juta dolar AS. Sebagian kewajiban pembayaran tidak pernah diselesaikan, sehingga menimbulkan kerugian negara 30,37 juta dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.
Polri telah memeriksa 88 saksi, tiga ahli, serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp2,36 miliar. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Ahmad menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran aset untuk asset recovery agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.****





