Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah

Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah

Fajarasia.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2024 mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah. Di mana pada Januari 2024, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 atau 96 persen dari total 419.218 satuan pendidikan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan, pada Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I. ”Capaian penyaluran sebesar 96 persen pada Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/1/2024).

Nadiem pun mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.

“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat. Ini tentu saja dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” kata Mendikbudristek, menekankan.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengatakan, sejak 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga. Episode ini merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata. Khususnya dari berbagai pemangku kepentingan,” kata Iwan.

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yakni pertama penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan. Kedua, satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah.

“Ketiga penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan. Terakhir yang keempat adalah pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas,” ujarnya.

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP.

”Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan. Di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” ujarnya, kembali.***

Pos terkait