Fajarasia.id – Pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan mendapat surat tilang dari polisi harus menyelesaikan perkara di kejaksaan maupun pengadilan.
Jika menerima surat tilang biru, pelanggar dianggap menerima keputusan petugas kepolisian dan wajib membayar denda di kejaksaan.
Sementara itu, surat tilang merah menandakan adanya keberatan dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan pada hari lain.
Namun, bagaimana jika sebelum mengurus tilang, sudah kembali ditilang? Apa saja konsekuensi yang akan terjadi?
Kena tilang belum diurus, bisa ditilang lagi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pengendara yang sudah ditilang tetapi belum diurus dapat terkena tilang lagi.
“Bisa. Contohnya habis ditilang tidak pakai helm, dikasih surat tilang. Besok melanggar lagi, itu bisa ditilang,” ujarnya, saat dihubungi Jumat (4/8/2023).
Agus menjelaskan, saat pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm, surat izin mengemudi (SIM) akan disita petugas kepolisian.
Dengan demikian, seharusnya pengendara tidak dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Namun, jika nekat dan kembali diketahui petugas, maka yang bersangkutan akan kembali ditilang dengan keterangan tidak dapat menunjukkan SIM.
“Kalau tilang biasa (manual) itu (jangka waktu) 14 hari, nanti sidang. Tetapi sebelum 14 hari juga kalau ada jadwal sidang bisa langsung mengikuti sidang, tapi maksimalnya 14 hari,” lanjutnya.***