Fajarasia.id – Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar hari ini, Senin (5/1/2026). Sidang yang sempat dua kali tertunda karena kondisi kesehatan Nadiem, dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ruang Hatta Ali.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memastikan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan. “Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ujarnya.
Nadiem Akan Hadir Langsung Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya akan hadir langsung meski masih dalam masa perawatan. “Beliau ingin segera menyelesaikan masalah ini dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” kata Ari.
Sidang Sempat Tertunda Sidang pembacaan dakwaan Nadiem seharusnya digelar pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pasca operasi. Penundaan kembali terjadi pada 23 Desember 2025 karena kondisi kesehatan belum pulih.
Sementara itu, jaksa telah lebih dulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan
Jaksa menyebut kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
⚖️ Kasus Besar yang Jadi Sorotan Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. Kehadiran langsung Nadiem di persidangan hari ini dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat statusnya sebagai mantan menteri sekaligus tokoh publik yang dikenal luas.





