Fajarasia.id – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening gagal mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy diduga menghasut sejumlah saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik hingga batal menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.
Roy mengatakan, karena menjadi tersangka dan ditahan KPK, ia sudah tidak mungkin ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” ujar Roy saat ditemui awak media di KPK, saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan), Selasa (9/5/2023).
Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Roy juga membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut. “Enggak (keluar uang) lah, enggak, enggak,” ujar Roy.
Adapun informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari lalu.
Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.
“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.
Sebelumnya, KPK menduga Roy melakukan perbuatan dengan itikad buruk dan melanggar hukum yang merintangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Roy diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.
Pengacara itu juga diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Padahal, kata Ghufron, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum.
“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ghufron.
Setelah mengumumkan status hukum Roy, KPK menahan pengacara tersebut selama 20 hari pertama di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.***