Fajarasia.id – Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan transmigrasi sebagai solusi keterbatasan lahan.
“Rumah tidak harus selalu tapak. Untuk pendatang bisa rumah susun atau apartemen, sementara rumah tapak diperuntukkan bagi masyarakat lokal,” ujar Iftitah dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, konsep hunian vertikal relevan dengan kondisi lahan yang semakin sempit dan mahal. Ia menekankan pentingnya transmigran memiliki pekerjaan, tempat tinggal, dan akses pendidikan tanpa harus bergantung pada rumah tapak.
Sebelumnya, Iftitah juga menegaskan komitmen peningkatan kualitas permukiman dengan menaikkan standar rumah transmigrasi dari tipe 36 menjadi tipe 45. Langkah ini diharapkan memberi ruang lebih layak bagi keluarga, termasuk minimal dua kamar agar anak dan orang tua tidak tinggal dalam satu ruang.
Mulai tahun depan, seluruh rumah transmigrasi ditargetkan menggunakan tipe 45 sebagai standar nasional. “Yang penting masyarakat transmigrasi memperoleh hunian yang nyaman, sesuai kebutuhan keluarga modern,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ruang dan lahan yang lebih bijak, sekaligus memperkuat layanan dasar bagi transmigran di berbagai daerah.****





