Fajarasia.id – Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan bentuk kepedulian Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staaf Presiden (KSP) Agung Krisdiyanto.
Menurutnya, pemberlakuan tersebut juga untuk memperkuat industri dalam negeri. “Presiden sangat concern dengan industri dalam negeri, terutama untuk masyarakat yang menjadi korban PHK,” kata Agung , Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah banyak diarahkan untuk memperkuat struktur industri dalam negeri. Mulai dari kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengutamakan UMKM lokal.
“Berbagai instrumen kebijakan lainnya untuk mendukung bergulirnya multiplier effect ekonomi di Tanah Air. Ini memang menjadi program prioritas,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, situasi global dalam kondisi yang tidak menentu. Menurutnya, dengan kondisi itu produk tekstil Indonesia yang merupakan industri padat karya mengalami penurunan permintaan yang besar.
“Penurunan permintaan itu dari negara-negara tujuann ekspornya. Misalnya Amerika dan Uni Eropa,” ucapnya.
Ditambah lagi, Tiongkok sebagai negara pengekspor tekstil permintaan dalam negerinya menurun. Sehingga, menyebabkan stok produksi tekstil menumpuk dan tidak tereserap.
“Agar barang yang banyak diprpoduksi itu terserap pasar. Maka, Tiongkok melakukan praktik dumping dan ini masuk ke Indonesia,” katanya.
Sehingga, kata dia, industri di dalam negeri Indonesia terdampak. Hal itu karena Tiongkok menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Atas kondisi itu, menurutnya, Presiden Jokowi mengambil tindakan dengan menerapkan skema anti-dumping. Hal ini instrumen perdagangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kita juga ada skema tindakan pengamanan ya atau kita sebut safeguard. Ini untuk menyelamatkan industri-industri kita yang terdampak banjir barang impor,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng menyebutkan setidaknya 7.437 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Seiring tutupnya sejumlah perusahaan di wilayah tersebut pada tahun ini.
Beberapa di antaranya adalah industri garmen, seperti PT Semar Mas Garmen di Boyolali. Kemudian, PT Cahaya Timur Garmindo di Pemalang, kemudian PT S. Dupantec di Kabupaten Pekalongan.
Tingkat PHK pada tahun ini hampir sama dengan 2023 yang mencapai 8.588 pekerja, seperti PT Tanjung Kreasi di Temanggung. Serta di PT Bamas Satria Perkasa (Purwokerto), PT Delta Merlin di Sukoharjo (tekstil).
Bahkan, pada tahun lalu ada perusahaan tekstil yang masih beroperasional turut melakukan PHK. Perusahaan itu adalah PT Apac Inti Corpora di Bawen melakukan PHK sebanyak 1.000 karyawan.****





