Pemerintah Anggarkan Rp828,1 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah Anggarkan Rp828,1 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru

Fajarasia.id – Pemerintah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Anggaran tersebut disiapkan bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag.

Tunjangan itu dipastikan akan cair sebelum Idulfitri 2025. Kemenag menyebut, tunjangan ini terhitung selama dua bulan ini, yaitu Januari dan Februari 2025.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Senin(17/3/2025). Ia menyebut, anggaran itu untuk mendukung pencairan tunjangan tersebut sudah siap.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga. Serta pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah,” ujar Suyitno.

Ia menekankan, bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menag Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga. Agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” kata Suyitno.

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi. Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang telah memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Serta memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M. Munir menyampaikan, penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI. Baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.

Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah. “Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya,” katanya.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Munir.*****

Pos terkait