Fajarasia.id – Penahanan ijazah oleh perusahaan masih sering terjadi dan menimbulkan polemik di masyarakat. Bagi perusahaan, praktik ini umumnya bertujuan untuk mencegah karyawan berhenti tiba-tiba tanpa prosedur resmi.
Mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja, Payaman J. Simanjuntak, memiliki pandangan tentang fenomena tersebut. Menurut dia, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak harus dilihat sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Kalau dia keluar dengan baik-baik, ijazahnya juga dapat diambil,” ujarnya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (1/5/2025). Sehingga, lanjut dia, praktik ini sah selama tidak melanggar kesepakatan kedua belah pihak.
Payaman mengatakan saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penahanan ijazah di dunia kerja. Namun, perjanjian kerja bersama biasanya mencantumkan prosedur pengunduran diri dan pengembalian dokumen.
“Kalau misalnya saya mau mengundurkan diri sesuai peraturan perusahaan, saya harus bisa mengambil kembali ijazah saya,” ujarnya. Artinya, hak para pekerja untuk mengakses ijazah mereka tetap harus difasilitasi perusahaan.
Payaman mengatakan jika terjadi konflik terkait dokumen, karyawan dapat melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
Payaman juga menekankan pentingnya kedisiplinan kedua belah pihak agar sengketa tidak terjadi. “Hubungan kerja yang ideal dapat terbangun bila hak dan kewajiban saling dihargai oleh pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.***




