Fajarasia.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dalam aturan tersebut, enam jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan tutup selama Ramadhan, termasuk diskotek, kelab malam, rumah pijat, mandi uap, arena permainan ketangkasan dewasa, bar, serta tempat karaoke.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Selasa (17/2/2026).
Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Namun, pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel bintang 4 dan 5 atau kawasan komersial tertentu, dengan jam operasional terbatas.
Kebijakan ini diharapkan menjaga suasana kondusif selama bulan suci, sekaligus memastikan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat Jakarta.




