Fajarasia.id – Perubahan pada unggah dokumen pemberkasan NIP PPPK telah terjadi dalam dua hari berturut-turut. Pada Rabu 22 Januari 2025, jumlah dokumen yang perlu diunggah Pada SSCASN berkurang dua file.
Sementara pada Kamis 23 Januari 2025, kolom SSCASN dipenuhi berbagai dokumen baru. Meskipun jumlah dokumen meningkat, hanya sebagian yang diharuskan untuk diunggah.
“Pagi ini, banyak dokumen yang muncul, tetapi hanya empat dokumen yang meminta untuk diunggah. Sementara itu, dokumen lainnya muncul tanpa adanya tempat untuk diunggah,” ujar Ketua Umum Forum Tendik Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia, Renny SE.
Renny juga mengungkapkan bahwa banyak honorer merasa cemas dengan perubahan ini, terlebih ketika dokumen yang diunggah bertambah. “Jika dokumen berkurang, mereka senang. Tetapi jika bertambah, itu yang membuat bingung,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran para honorer, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, memberikan penjelasan yang menenangkan. Suharmen meminta honorer untuk tetap tenang dan dengan cermat memeriksa setiap dokumen pemberkasan yang ada di kolom SSCASN.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang tidak tercantum dengan perintah unggah tidak perlu diunggah. “Dokumen tanpa tulisan ‘unggah’ hanya untuk memeriksa kebenaran data yang telah dikirim sebelumnya,” ucap Suharmen.
Jika terdapat kesalahan dokumen, honorer segera laporkan ke BKD/BKPSDM/BKPP untuk perbaikan. Dengan penjelasan tersebut, honorer diminta Jangan panik, dan pastikan dokumen sesuai.
“Intinya, hanya ada empat dokumen wajib yang harus diunggah. Sementara itu, honorer dapat melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen yang sudah diunggah sebelumnya,” ujar Suharmen.****





