Fajarasia.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristyanto telah terbebas dari tuntutan hukum yang akan dijalankan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Izha Mahendra.
Hal itu dijelaskan Menko Yusril, sesuai dengan ketentuan pemberian amnesti dan abolisi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Sebab, Thomas Lembong dan Hasto mendapatkan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan dari DPR RI.
Ketentuan pengajuan amnesti dan abolisi tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954. Pengajuan pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Usai disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025), Yusril menuturkan bahwa keduanya terbebas dari tuntutan hukum pengadilan tingkat pertama. Hal ini merujuk pada pasal 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954.
“Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Menko Yusril juga turut menyoroti hampir bersamaannya putusan hukum yang diterima oleh Thomas Lembong dan Hasto Kristyanto. Meski amnesti dan abolisi itu diberikan setelah adanya vonis hukuman, namun hal itu akan secara otomatis terbatalkan.
“Jadi beliau (Hasto Kristyanto, red), tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Dan bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” ujar Yusril.
Diketahui, kasus impor gula yang menjerat Thomas Lembong diputuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode tahun 2015-2016 itu divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristyanto, terjerat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Majelis hakim tipikor memvonis Hasto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, pada Jumat (25/7/2025).****





