Fajarasia.co – Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak Kejaksaan Agung. Pemanggilan berkaitan dengan dugaan penanganan kasus korupsi impor besi dan baja.
PB KAMI menuntut Kejagung bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law). “Kami minta Komisi III segera memanggil Jaksa Agung dan Jampidsus,” kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni, di sela-sela aksi unjuk aspirasi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10/2022) kemarin.
Sultoni mengatakan, pihaknya meminta Kejagung juga menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag VA, sebagai tersangka. Alasannya, VA sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi.
Sebelumnya Kejagung menetapkan empat tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor KC (MD). Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) TB.
Manajer di PT. MLI yakni T, dan pemilik PT. MLI yakni BHL. Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK, PT. PAS, dan PT. PMU.
“PB KAMI akan terus memonitor perkembangan kasus impor besi atau baja sampai tuntas. Tidak hanya mengorbankan pegawai rendahan,” ucapnya.
Sultoni menegaskan, TB hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif. Bahkan TB terkesan menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban.
“Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui VA selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Namun VA tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran,” ujarnya.****