Fajarasia.id — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli bayi berkedok adopsi melalui media sosial. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban jaringan perdagangan orang lintas daerah.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut kasus ini terungkap dari laporan polisi pada November 2025. Jaringan pelaku beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Modus yang digunakan adalah menawarkan bayi melalui platform TikTok dan Facebook dengan narasi seolah-olah adopsi dilakukan secara sukarela, padahal transaksi berlangsung ilegal. Polisi mendapati keuntungan mencapai ratusan juta rupiah sejak 2024.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar. “Sinergi lintas direktorat dan Densus 88 menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Para tersangka dijerat berlapis pasal, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan TPPO, dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran adopsi di media sosial. Beberapa hal yang perlu dihindari antara lain:
- Tawaran adopsi tanpa prosedur hukum resmi.
- Permintaan uang dengan dalih biaya persalinan atau administrasi.
- Komunikasi tertutup yang menghindari lembaga resmi.
- Dokumen anak yang tidak lengkap atau tidak dapat diverifikasi.
Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah praktik perdagangan orang di masa depan.






