Pansus RUU Daerah Khusus Kepulauan bahas dana khusus kepulauan

Pansus RUU Daerah Khusus Kepulauan bahas dana khusus kepulauan

Fajarasia.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Kepulauan DPR RI membahas mekanisme dana khusus kepulauan, saat menyerap aspirasi pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan di Provinsi Maluku.

Ketua Pansus RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends di Ambon, Senin (20/7), mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari penyusunan RUU yang mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

Menurut Mercy, salah satu masukan yang menjadi perhatian Pansus ialah pengaturan dana khusus kepulauan sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan wilayah kepulauan tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sedang memformulasikan mekanisme dana khusus kepulauan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, tetapi justru saling menguatkan melalui harmonisasi. Tujuannya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah-daerah kepulauan,” katanya.

Ia mengatakan RUU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarpulau, serta memberikan perlindungan bagi pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.

Menurut dia, daerah kepulauan memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy) sehingga memerlukan kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi wilayah kepulauan.

Selain aspek fiskal, Pansus juga menerima masukan mengenai perlindungan hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari substansi RUU.

Setelah tahap penyerapan aspirasi selesai, Pansus akan melanjutkan pembahasan pada tingkat pertama melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI.***

Pos terkait