Fajarasia.id – Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Sumatera Selatan untuk menyerap masukan teknis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. Pertemuan berlangsung di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II Palembang, Rabu (3/12/2025).
Ketua Panja, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan masukan dari pelaksana lapangan sangat penting agar regulasi baru benar-benar menjawab persoalan nyata sektor kehutanan. “Teman-teman di daerah setiap hari berhadapan langsung dengan masalah kehutanan. Masukan mereka jadi bahan penting dalam penyusunan RUU,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama adalah keterbatasan jumlah Polisi Hutan (Polhut). Menurut Abdul Kharis, banyak Polhut yang sudah berusia lanjut sehingga tidak memadai untuk mengawasi kawasan hutan. Padahal, keberadaan mereka sangat vital dalam menangani pembalakan liar, pencurian kayu, dan penyalahgunaan kawasan.
Abdul Kharis juga menyinggung kondisi hutan yang semakin memprihatinkan. Ia menyebut terjadi pengurangan area hutan dalam jumlah besar, perubahan fungsi kawasan, hingga kerusakan yang membuat wilayah tertentu tak lagi bisa disebut hutan. “Temuan pembalakan liar sangat banyak dan merugikan ekosistem serta masyarakat sekitar,” tegasnya.
Legislator PKS ini meluruskan persepsi soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Ia menegaskan PNBP tidak otomatis bisa digunakan langsung di daerah asal, melainkan melalui mekanisme Kementerian Keuangan.
Panja RUU Kehutanan berharap kunjungan ini dapat memperkuat substansi regulasi baru yang lebih komprehensif, akurat, dan berbasis kondisi lapangan. Fokus utamanya adalah memperkuat perlindungan hutan nasional serta menjawab tantangan serius, terutama pembalakan liar dan lemahnya pengawasan.




