Fajarasia.id – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai langkah tersebut sebagai strategi penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.
“Pembatasan uang tunai dalam pemilu adalah upaya menjaga integritas demokrasi agar suara rakyat tidak direduksi menjadi transaksi ekonomi,” ujar Viva, Minggu (26/4/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi politik uang. Menurutnya, penerapan aturan harus mempertimbangkan aspek sosial budaya, desain hukum pemilu, serta struktur kekuasaan. Viva juga mendorong agar kebijakan ini dirumuskan secara detail dan operasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
PAN menilai pembatasan uang tunai dapat menekan praktik politik uang, terutama dalam transaksi formal kampanye seperti iklan, logistik, dan jasa konsultan. Namun, Viva mengingatkan bahwa modus politik uang bisa beradaptasi, termasuk melalui transaksi digital. Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi dengan kewajiban penggunaan sistem non-tunai melalui perbankan, dompet elektronik, maupun QRIS, serta pengawasan terintegrasi dengan PPATK.
“Jika ide ini masuk dalam regulasi, maka suara rakyat akan lebih murni menentukan arah demokrasi, bukan kekuatan modal,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan rekomendasi pembatasan uang kartal dalam pemilu sebagai langkah strategis mencegah politik uang. Kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.*****




