Fajarasia.id – Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR dinilai sah dan sesuai konstitusi. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya (UJ), Muhammad Rullyandi, yang menegaskan bahwa latar belakang Adies sebagai anggota DPR RI memenuhi syarat sebagai negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan.
“Pengalaman belasan tahun di Komisi III DPR serta kiprah sebagai advokat menunjukkan kapasitas Adies Kadir dalam bidang hukum dan ketatanegaraan,” ujar Rully dalam keterangannya.
Rully menepis anggapan bahwa pemilihan Adies dapat melunturkan independensi MK. Menurutnya, independensi lembaga MK diwujudkan dalam proses persidangan dan putusan yang bebas dari intervensi kekuasaan. “Hakim MK harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pergantian dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir telah melalui mekanisme fit and proper test di Komisi III DPR dan disahkan dalam sidang paripurna. Proses tersebut, kata Rully, tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU MK, UU MD3, maupun tata tertib DPR.
Adies Kadir sebelumnya ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1), menggantikan Arief Hidayat yang segera pensiun. Ia juga telah resmi mengundurkan diri dari Partai Golkar sebelum dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.
Dengan penetapan ini, DPR memastikan keberlanjutan hakim MK tetap berjalan sesuai aturan, sementara publik menanti kiprah Adies Kadir dalam menjaga marwah konstitusi dan independensi lembaga peradilan tertinggi di bidang hukum dasar negara.





