Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, Diperiksa KPK

Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, Diperiksa KPK

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (AA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/4/2026).

Selain Ashraff, KPK juga memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer berinisial YLD sebagai saksi. Berdasarkan catatan, Ashraff tiba di KPK pukul 10.00 WIB, sementara YLD hadir lebih awal pada pukul 08.58 WIB.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Fadia Arafiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa tenaga alih daya.

KPK menduga Fadia menggunakan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah kontrak pengadaan. Dari proyek tersebut, Fadia dan keluarganya disebut menerima keuntungan hingga Rp19 miliar.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi baru, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi dalam proses hukum.***

 

Pos terkait