Ombudsman Menilai Seleksi Calon ASN Butuh Evaluasi

Ombudsman Menilai Seleksi Calon ASN Butuh Evaluasi

Fajarasia.id – Ombudsman menerima ragam laporan dan konsultasi perihal dugaan maladministrasi mengenai pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun Anggaran 2024. Di ujung periode seleksi, Ombudsman memberikan catatan evaluatif untuk pemerintah dan panitia seleksi.

Catatan itu dalam rangka evaluasi dan perbaikan sistem rekrutmen atau seleksi Calon ASN. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah terkesan kurang mengatensi masalah-masalah berulang pada beberapa titik penting di tahap seleksi.

“Misalnya pada tahap seleksi administrasi, masalah mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi. Tahapan seleksi administrasi menjadi hal krusial karena menjadi pintu awal bagi peserta,” kata Robert di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

“Tidak selalu letak masalahnya berasal dari peserta. Namun juga terkait proses verifikasi dan validasi yang tidak memadai pihak panitia seleksi,” ia menambahkan.

Robert menyebutkan ada beberapa yang harus diperbaiki. Pertama, Pemerintah wajib mengantisipasi masalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dalam beberapa formasi, agar tidak menimbulkan potensi multitafsir pelamar dan pansel.

“Pemerintah lewat panselnas harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan telah disampaikan secara terperinci dan spesifik. Termasuk kode program studi sesuai Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Pogram Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi,” ia menerangkan.

Kedua, Ombudsman meminta Kementerian PANRB agar menyusun kebijakan mekanisme transparansi pelaksanaan tes SKB khususnya seleksi kompetensi bidang non-CAT (wawancara, psikotes, dan tes kesehatan). Menurut Robert, pemerintah saat ini cenderung abai terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas pada tahapan pelaksanaan tes SKB.

Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan untuk memastikan seleksi CASN bebas dari intervensi dari pihak tertentu.

“Kami melihat masih ada indikasi campur tangan pihak lain dalam seleksi CASN 2024. Hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi yang tentunya menimbulkan kerugian, baik materil maupun non-materil, dan mencederai rasa keadilan,” kata Robert.

Keempat, pada akhirnya, Seleksi CASN harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan tata kelola seleksi yang akuntabel.

Ombudsman meminta kepada pemerintah atau pansel melakukan evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem rekrutmen.

Perbaikan itu diharapkan dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Apabila ada pelanggaran harus dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi secara tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi parah pihak yang melanggar.

Selain itu, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada pelaksanaan seleksi CASN TA 2024. Ini melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi.****

Pos terkait