Oknum ASN Jadi Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Oknum ASN Jadi Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Fajarasia.co – Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyeruak di tengah pemerintah melakukan penyesuaian harga. Bahkan, polisi mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat penimbunan belasan ton BBM jenis solar bersubsidi.

Kejadian terjadi terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). “Ya, betul, ada oknum, oknum Pemerintah Daerah (Kudus, red) inisialnya A, dan sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Dwi mengatakan, saat ini Polda Jateng sudah menjalani penyidikan kasus yang menjadi sorotan Mabes Polri itu. Ia tidak menampik, kasus di Kudus memang paling besar ditemukan barang bukti yakni sebanyak 12 ton.

Sementara, menurut dia, oknum ASN terlibat dalam kasus itu baru satu ditemukan. “Ya, barang buktinya 12 ton solar bersubsidi,” ujar Dwi.

“Sudah tahap penyidikan (kasus di Kudus, red), kami sudah tahan tiga orang, yakni AA, AW, dan AR. Sekitar pertengahan Agustus (ditangkap, red),” ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2021. “Ancaman hukumannya enam tahun. Dendanya tinggi itu, sekitar Rp60 miliar,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, Polda Jateng telah menempatkan personel polisi di semua SPBU di Jateng, sejak Agustus 2022. Penempatan personel polisi itu dikoordinasikan oleh setiap Polres.

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 874 SPBU di Jateng. Temuan kasus diperoleh dari Tim Penyidik berdasarkan penjagaan di setiap SPBU.

Selain itu, pengungkapan didapat dari laporan masyarakat yang mengetahui ada dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi. “Ya, kami berharap penempatan personel sampai dengan seterusnya, tergantung situasi wilayah,” kata Dwi.

Berdasarkan informasi Mabes Polri, total sementara ini terdapat 50 kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Jawa Tengah. “Ada 66 orang tersangka diamankan, dari 50 jumlah kasus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

“Adapun barang bukti diamankan yaitu, solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit. Alat komunikasi 9 unit, dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah,” kata Dedi.****

Pos terkait