Netty Aher Dukung Revisi Undang-Undang Cipta Kerja

Netty Aher Dukung Revisi Undang-Undang Cipta Kerja

Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung revisi Undang-Undang Cipta Kerja setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan revisi ini, ia berharap kondisi dunia kerja di Indonesia dapat lebih baik.

“Kemarin sempat mengalami kegundahan dengan PHK, PKWT dan outsourcing mudah-mudahan lebih baik dengan revisi Undang Undang Cipta Kerja,” kata Netty, Kamis (20/2/2025).

Selain itu, pihaknya juga mendorong perlunya mengoptimalkan perlindungan pekerja, seperti perlindungan pekerja di dalam negeri dan luar negeri. “Kita dukung agar perlindungan ini menjadi lebih baik”, ujarnya.

Menurutnya, salah satu aspek yang penting perlu didorong adalah penyelesaian hubungan industrial antar pemberi kerja, perusahaan dan pekerja. Selain itu,para pengusaha diwajibkan mendaftarkan para pekerja pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika itu dilakukan, ini menunjukkan kepatuhan para pemberi kerja atau perusahaan,” ucapnya.

Komisi IX DPR RI, kata Netty, juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan agar melakukan kajian terhadap regulasi terhadap pekerja berbasis pada aplikasi digital. Seperti, ojek online.

“Kita tidak ingin siklus masalah ini berulang. Karena tahun lalu ramai masalah THR dan status mitra,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar gugatan yang diajukan oleh serikat buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK merevisi 21 pasal yang dianggap merugikan pekerja, dengan fokus pada perlindungan hak-hak buruh.

Keputusan ini jadi angin segar bagi kalangan pekerja yang selama ini merasa bahwa UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha daripada melindungi kesejahteraan pekerja.

Beberapa perubahan dalam putusan ini termasuk pembatasan durasi kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal lima tahun; Kemudian pengaturan lebih ketat mengenai outsourcing, serta pengembalian hak libur dua hari dalam seminggu bagi pekerja.

Selain itu, MK juga mendahulukan prioritas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing (TKA), serta perlunya penetapan upah minimum yang adil dan layak.****

Pos terkait