Fajarasia.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset pemerintah provinsi NTT berupa tanah di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin 31 Juli 2023.
Dua orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi aset pemerintah provinsi NTT ini yakni Thelma D.S. selaku Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar.
Akibat perbuatan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset pemprov NTT berupa tanah di Kabupaten Manggarai Barat ini mencapai Rp8.522.752.021,08.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Tanah milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, kata Kasi Penkum Kejati NTT, terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Perkara tersebut telah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-22/N.3/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022,” jelas Raka.
Dalam proses penyelidikan, lanjut Raka, tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Raka menerangkan, pada tahun 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan 2 (dua) bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut.
Pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM.
Berdasarkan perhitungan ahli appraisal pemerintah Provinsi NTT pada Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp.1.547.958.670,18 per tahun.
“Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,” ungkap Raka.
Ditambahkan Raka, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” pungkasnya.***