Terbukti Korupsi, Ketua Anti Korupsi Dituntut 3, 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Ketua Anti Korupsi Dituntut 3, 6 Tahun Penjara

Fajarasia.id – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Alfred Baun dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT ini dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dan  meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa  itu tidak dilakukan” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.

Demikian amar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Andrew Keya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Suek. Terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase, Selasa 01 Agustus 2023.

Selain dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Alfred Baun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair satu (1) tahun kurungan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.

“Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan,” Pinta jaksa penuntut umum Kejari TTU, Andrew Keya dalam amar tuntutannya.

Usai JPU Kejari TTU membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Sarlota Suek menunda persidangan hingga 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa***

Pos terkait