Negara Rugi Hingga Rp12 Miliar, Kasus Persemaian Modern Labuan Bajo Naik Penyidikan

Negara Rugi Hingga Rp12 Miliar, Kasus Persemaian Modern Labuan Bajo Naik Penyidikan

Fajarasia.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akhirnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II tahun 2021 pada Balao Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benanain Noelmina pada tahap penyidikan (Dik), Rabu 29 Maret 2023.

Peningkatan status tersebut, setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menggelar ekspose (gelar perkara) dihadapan Kajati NTT,  Wakajati NTT, dan sejumlah pejabat Kejati NTT lainnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, membenarkan adanya peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) setelah digelar ekspose sore tadi.

Menurut Abdul, berdasarkan hasil penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi sehingga patut ditingkatkan ke penyidikan (Dik).

“Ya, sesuai hasil ekpose, perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Dalam pekerjaan ini telah terjadi tindak pidana, dan tindak pidana tersebut masuk kualifikasi delik tindak pidana korupsi. Untuk itu, ditingkatkan ke penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBN, sebagaimana tertuang dalam DIPA BA 29 Tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina, dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000, dan kemudian nilai kontrak setelah addendum Rp42.831.699.000.

Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Agus Subarnas. Sementara, kontraktor pelaksana adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta dengan Sunarto sebagai direktur.

“Proyek ini kontraknya pada 12 Agustus 2021, dan sudah dilakukan addendum kontrak pada 15 November 2021, 7 Desember 2021 dan 30 Desember 2021,” beber Abdul.

Sementara itu, terkait progres pembayaran, menurut Abdul Hakim, pada 28 Oktober 2021 telah dilakukan pembayaran tahap I (15%) sejumlah Rp5.948.810.400, setalah potong PPn-PPH menjadi Rp5.299.849.266.

Kemudian, pada 29 November 2021, dilakukan pembayaran belanja modal termin II sejumlah Rp8.685.325.912 setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp7.737.835.812.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2021 dilakukan pembayaran belanja modal termin III sejumlah Rp13.016.090.258, setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp11.596.153.138.

Dan, pada 23 Desember 2021 dana termin IV dengan nilai Rp13.525.311.802 diblokir, dan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO dengan mekanisme bank garansi menjamin pekerjaan hingga 31 Desember 2021.

Abdul Hakim juga menguraikan fakta penyelidikan, dimana pada item shaded area dan germination area, penyidik menyimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, cepat rusak/tergerus, dan mengurangi usia konstruksi.

Pekerjaan mutu beton dari beberapa uraian kegiatan yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp4.570.843.216,74.

Sementara itu, pada bagian reservoar, sesuai fakta penyelidikan disimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, mengurangi daya dukung/kekuatan konstruksi, mengurangi usia konstruksi, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak pernah diisi air/tidak pernah difungsikan, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan/tidak diadakan.

“Terdapat item pekerjaan fiktif pada pekerjaan pembangunan reservoar dengan nilai sebesar Rp141.545.161,22,” sebut Abdul Hakim.

Selanjutnya, pada item pembangunan jalan, dari fakta penyelidikan penyidik berkesimpulan bahwa material dan konstruksi underspecification, cepat rusak/tergerus, mengurangi usia konstruksi, pekerjaan jalan, saluran drainase, pekerjaan pasangan batu dan pekerjaan deuker yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam dokumen kontrak dengan nilai sebesar Rp4.989.387.779,67.

Kemudian, pada item mekanikal dan elektrikal pompa air reservoar, sesuai fakta penyelidikan, tim Pidsus berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan instalasi, rusak, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak bekerja optimal, dan ada bagian peralatan mekanikal dan elektrikal yang tidak diadakan/tidak dipasang.

“Pekerjaan mekanikal pada pembangunan ruang pompa yang tidak terpasang dan kurang volume dengan nilai sebesar Rp1.140.977.650,” sebut Abdul Hakim.

Abdul juga menyebutkan bahwa, terdapat kekurangan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1.907.957.510.

“Dengan demikian, hal tersebut setidak-tidaknya mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp12.750.711.318,03,” pungkas Abdul Hakim.(rey)

Pos terkait