Fajarasia.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kembali menyoroti kekhususan yang dimiliki daerah tersebut. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil, menilai penguatan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus menjadi kebutuhan penting agar kekhususan dapat dijalankan secara optimal.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Panja Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Nasir menekankan bahwa pengaturan kewenangan Aceh harus ditegaskan, mulai dari aspek teoritis hingga implementasi di lapangan.
“Kewenangan-kewenangan terkait mulai dari yang teoritis sampai kepada implementasi itu menjadi hal yang sangat dibutuhkan,” ujar politisi PKS tersebut.
Sorotan Pasal 11
Salah satu poin revisi yang menjadi perhatian adalah Pasal 11. Dalam UU sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap urusan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.
Namun, dalam draf revisi, Pemerintah Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sendiri sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ketentuan tersebut nantinya diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.
“Norma standar prosedur itu bukan berlaku nasional, tapi mengatur kekhususan Aceh sehingga bisa dijalankan langsung oleh pemerintah Aceh,” jelas Nasir yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Nasir menegaskan, penguatan kewenangan Aceh tidak berarti mengurangi fungsi pengawasan pemerintah pusat. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan tetap melekat agar hubungan pusat dan daerah berjalan selaras dengan konstitusi.
“Keistimewaan Aceh berbeda dengan Jogja yang hanya memiliki keistimewaan, dan berbeda dengan Papua yang hanya memiliki kekhususan. Aceh punya keduanya,” tegas legislator Dapil Aceh II itu.
Ia menjelaskan, keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006. Posisi ini membuat Aceh berbeda dengan daerah lain yang memiliki status khusus maupun istimewa.
“Norma standar prosedur itu ingin mengatur keistimewaan dan kekhususan Aceh, tanpa mengurangi kewenangan pusat untuk mengoreksi jika ada hal yang belum selaras,” ujarnya.
Nasir menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pengawasan pusat tetap diperlukan untuk memastikan seluruh daerah berjalan sesuai cita-cita konstitusi dan tujuan bernegara.





