Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya korupsi pada penyelenggaraan event Formula E.
Kabar pemanggilan ini pun dibenarkan Anies bahwa dirinya sudah menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
“Ya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu 7 September pagi,” kata Anies kepada awak media, Senin, 5 September 2022.
Dengan adanya surat pemanggilan tersebut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengaku bakal memenuhi pemanggilan KPK itu dan akan menjelaskan secara terang benderang terkait gelaran ajang balap mobil listrik (Formula E).
“InsyaAllah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas,” kata Anies.
Orang nomor satu di Jakarta ini pun mengatakan pemanggilannya tersebut hanya untuk dimintai keterangan soal gelaran Formula E.
Untuk itu, keterangan lebih lanjut akan ia sampaikan sesudah ia dipanggil KPK.
“Saya jelaskan setelah selesai (pemanggilan),” ucap Anies.
KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Anies dalam proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan penyelidik.
Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.
Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah meminta klarifikasi ke beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Khusus Prasetyo, ia sudah diklarifikasi sebanyak dua kali. Menurut pengakuannya, penyelidik KPK menanyakan mengenai anggaran Formula E.
Sebelunya, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto membeberkan poin utama dalam laporan pihaknya ke KPK dan Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Formula E.
Hari mengatakan laporan itu menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 miliar.
Sebab, lewat poin itu merupakan pintu masuk paling mudah untuk mengorek kasus ini.
“Unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang,” ujarnya, Senin(5/9/2022).
Dia mengatakan awalnya nominal itu hanya untuk satu kali perhelatan saja.
Namun, akhirnya CF dengan angka itu untuk tiga kali ajang balap Formula E.
Persoalannya, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi.
“Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” katanya.
Hari mengatakan potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 miliar.
“Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp 560 miliar-Rp360 miliar nilai yang telah disetujui DPRD sebagai pembayaran CF musim balap I,” ucapnya.
Hari Purwanto menuturkan secara rinci, kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta:
Sesi 2019/2020: 20 juta pound sterling atau setara Rp 393 miliar
Sesi 2020/2021: 22 juta pound sterling atau setara Rp 432 miliar
Sesi 2021/2022: 24,2 juta pound sterling atau setara Rp 476 miliar
Sesi 2022/2023: 26,620 juta pound sterling atau setara Rp 515 miliar
Sesi 2023/2024: 29,282 juta pound sterling atau setara Rp 574 miliar
Jika ditotal, rincian awal itu senilai 121 juta pound sterling atau sekitar Rp 2,3 triliun (kurs 1 pound sterling Rp 19.680).
Di dalam surat itu, Anies juga diingatkan soal kewajiban membayar commitment fee.
Bahkan menurut Hari Purwanto Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak pernah mengatakan MoU yang dibuat adalah antara JakPro dan pihak Formula E.
Jhonny Simanjuntak juga heran jika terkait commitment fee melalui Dispora.
Jhonny juga mengirimkan rincian biaya yang sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI.
Berikut datanya:
Pembayaran commitment fee Formula E
1. Tanggal 23 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling
2. Tanggal 30 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling
3. Tanggal 26 Februari 2021 sebesar 11 juta pound sterling
Total commitment fee yang telah dibayarkan Rp 560.309.999.255.
Pembayaran biaya Formula E yang diterima Jhonny persis dengan hasil audit BPK DKI Jakarta.*****