Fajarasia.id – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, meminta Menteri Sekretaris Negara segera merampungkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara. Mantan Panglima TNI itu berharap Keppres tersebut sudah terbit sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Demikian disampaikan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/7/2024). “Kami sedang mengajukan memo kepada Mensesneg untuk pengertiannya terhadap hal ini,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada 20 Oktober 2024. Pada saat itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengucap sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Moeldoko, dirinya sudah mengirim langsung memo tersebut kepada Mensesneg Pratikno. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan Keppres tersebut akan diterbitkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tergantung progres pembangunan di lapangan. Menurut Kepala Negara, Keppres tersebut dapat terbit pada masa pemerintahan sekarang atau pemerintahan selanjutnya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyampaikan kesiapan IKN untuk menjadi lokasi uppacara HUT Ke-79 RI.
Menurut dia, infrastruktur seperti air, listrik, hingga jaringan internet semuanya sudah siap. “Tadi sudah saya cek semua,” ujarnya.***





