Mercy Barends Soroti Dugaan TPPO Bermodus Kontrak Sepak Bola: “Alarm Merah bagi Negara”

Mercy Barends Soroti Dugaan TPPO Bermodus Kontrak Sepak Bola: “Alarm Merah bagi Negara”
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang bermitra dengan Kemenpora RI, Mercy Barends mengecam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Rizki Nur Fadhilah (18), remaja asal Bandung yang dijanjikan bermain sepak bola, tetapi diduga akhirnya dieksploitasi di Kamboja.

Fajarasia.id  – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, angkat suara terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Rizki Nur Fadhilah (18), remaja asal Bandung. Rizki dijanjikan kontrak bermain sepak bola, namun justru diduga dieksploitasi di Kamboja sebagai pekerja ilegal dalam jaringan scamming daring.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kronologi keberangkatan Rizki. Ia awalnya menerima tawaran kontrak dari seseorang yang mengaku manajemen klub asal Medan melalui media sosial. Namun perjalanan yang diyakini menuju karier sepak bola justru berujung pada pemindahan paksa hingga ke Kamboja.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025), Mercy menilai kasus Rizki bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan rapuhnya sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan cerminan gagal sistemik. Janji kontrak sepak bola dijadikan kedok eksploitasi sindikat TPPO, dan itu tidak bisa dibiarkan,” tegas Mercy.

Ia juga mengkritisi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri yang menyebut Rizki “tidak terindikasi sebagai korban TPPO.” Menurut Mercy, sikap tersebut tidak berpihak pada korban dan berpotensi menimbulkan kegelisahan publik.

Sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja & Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mercy mendesak pemerintah mengambil langkah cepat dan komprehensif. Ia merinci enam tuntutan utama:

  • Pemulangan segera Rizki dengan jaminan keselamatan fisik dan psikologis, serta pendampingan hukum dan trauma-care.
  • Penindakan tegas terhadap sindikat TPPO, baik perekrut lokal maupun jaringan internasional.
  • Penguatan regulasi dan pengawasan terhadap agen perekrut tenaga kerja migran, khususnya yang ilegal.
  • Percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Migran (PPMI) dengan sanksi pidana bagi penyalur ilegal.
  • Kemudahan akses pelaporan TPPO melalui hotline dan dukungan kelembagaan di dalam maupun luar negeri.
  • Pengawasan ketat perekrutan atlet muda melalui kerja sama bilateral (G-to-G) agar olahraga tidak dijadikan modus eksploitasi.

Berdasarkan laporan keluarga, Rizki berangkat dari Dayeuhkolot pada 26 Oktober 2025 menuju Jakarta, lalu diterbangkan ke Medan. Alih-alih menjalani seleksi sepak bola, ia justru dipindahkan ke Malaysia dan akhirnya dibawa ke Kamboja. Tiga hari kemudian, pada 29 Oktober, Rizki memberi kabar mengejutkan bahwa dirinya sudah berada di Kamboja.

Mercy menegaskan, kasus Rizki adalah peringatan keras bagi negara. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan koordinasi lintas lembaga, anak-anak muda Indonesia akan terus rentan menjadi korban janji palsu sindikat perdagangan orang.

“Sebagai partai yang peduli pada nasib pekerja migran dan generasi muda, kami menuntut pemerintah dan aparat hukum bekerja terpadu dan taktis dalam mencegah tragedi serupa,” pungkasnya.****

Pos terkait