Menteri Pertanian Amran: Kehadiran Polisi Aktif di Kementan Sangat Membantu

Menteri Pertanian Amran: Kehadiran Polisi Aktif di Kementan Sangat Membantu

Fajarasia.id – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri yang bertugas di Kementerian Pertanian memberikan manfaat besar bagi kinerja lembaga.

“Membantu, sangat membantu,” ujar Amran singkat menanggapi isu penugasan polisi aktif di jabatan sipil saatdi temui pada jumat (21/1/2025).

Kolaborasi Aparat di Kementerian Pernyataan Amran muncul di tengah sorotan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Polri. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum di kementeriannya terbukti memperkuat sistem pengawasan.

Bahlil menyebut sejumlah personel Polri aktif, termasuk seorang Inspektur Jenderal berpangkat Komisaris Jenderal, bertugas di Kementerian ESDM. “Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Putusan MK dan Perdebatan Hukum Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan bahwa penugasan polisi aktif di jabatan sipil tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan arahan Kapolri. Putusan ini memperkuat prinsip pemisahan peran aparat penegak hukum dari jabatan sipil.

Meski final, putusan tersebut memunculkan perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi. Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion, menilai persoalan ini lebih pada implementasi norma. Sementara Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion, menekankan perlunya pembatasan agar tidak menimbulkan tafsir terlalu luas.

Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Isu ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas aparat sekaligus efektivitas birokrasi. Di satu sisi, MK menegaskan larangan demi menjaga pemisahan struktur pemerintahan. Di sisi lain, pengakuan Amran dan Bahlil menunjukkan praktik kolaborasi lintas institusi yang dianggap memperkuat pengawasan sektor pertanian dan energi.

Ke depan, putusan MK akan menjadi rujukan penting bagi kementerian lain dalam menata penempatan aparat aktif di jabatan sipil, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas dan tata kelola pemerintahan.(Din)

 

Pos terkait