Fajarasia.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan para advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi, seiring dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026.
Pesan tersebut disampaikan Supratman dalam pelantikan pengurus Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) periode 2025–2030, Jumat (9/1). Ia menegaskan bahwa etika harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelayanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Menurut Supratman, advokat memiliki peran vital dalam memastikan hak-hak warga negara terlindungi.
- Advokat wajib menjaga asas praduga tak bersalah.
- Memberikan pendampingan hukum tanpa intimidasi.
- Menjadi garda depan dalam menjamin hak asasi manusia (HAM) berjalan sesuai koridor hukum.
“Advokat mewakili kepentingan hukum klien. Ia harus memastikan kepastian hukum dan perlindungan HAM tetap terjaga,” tegasnya.
Supratman juga mendorong HAPI untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian Hukum. Kemenkum, katanya, memiliki sejumlah program yang beririsan dengan peran advokat, antara lain:
- Bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi.
- Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini hadir di seluruh desa dan kelurahan.
- Pembinaan paralegal dan hakim juru damai desa untuk memperluas akses keadilan hingga pelosok negeri.
“Negara harus hadir bukan hanya di kota besar, tetapi juga di desa-desa. Posbankum menjadi sarana agar masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Menkum berharap HAPI dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas, dengan meningkatkan kompetensi advokat sekaligus memperluas jangkauan layanan hukum.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum penting bagi profesi advokat. Penekanan pada etika bukan hanya menjaga marwah profesi, tetapi juga memastikan keadilan hadir bagi seluruh lapisan masyarakat.




