Fajarasia.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengapresiasi penetapan Revisi UU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Menkum juga menegaskan Revisi UU TNI tidak akan membahas pengaturan kewenangan penegakan hukum oleh TNI. Hal ini diungkapkannya usai Rapat Paripurna dengan DPR, Selasa (18/2/2025).
Salah satu agenda penetapan Revisi UU TNI masuk Prolegnas. adalah membahas perpanjangan usia pensiun prajurit TNI, dimana anggota TNI hanya dapat menjabat 58 tahun. Terkait dengan kewenangan TNI melakukan penegakkan hukum, dirinya membantah hal tersebut.
“Saya rasa tidak ada ya, itu tidak ada TNI dapat melakukan penegakkan hukum. Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang PNS sudah pensiunnya 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR.
Supratman menambahkan, pembahasan RUU TNI sesuai Surat Presiden (Surpres) akan diwakili oleh Kementerian Hukum, dimana Komisi I DPR bersama Menkum akan mulai membahas RUU Nomor 34 Tahun 2024 tersebut.
“Di TNI juga tidak bisa rata, karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang dibawahnya kalau nggak salah kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur, kita sesuaikan. Sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ucapnya.***