Menko Polhukam: MK Tidak bisa Menetapkan Sistem Proporsional untuk Pemilu

Menko Polhukam: MK Tidak bisa Menetapkan Sistem Proporsional untuk Pemilu

Fajarasia.id– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengatur mekanisme pemilu. Menurut dia, masalah sistem proporsional pemilu yang terbuka atau tertutup merupakan urusan lembaga legislatif.

“MK tidak boleh mengatur soal proporsional terbuka atau tertutup,” ujar Mahfud, Senin (16/1/2023). Menko Polhukam menambahkan MK hanya boleh membatalkan atau meluruskan, sedangkan pengaturannya adalah wewenang legislatif.

Menko Polhukam menjelaskan, saat dirinya menjadi Ketua MK, dia tidak menetapkan sistem terbuka. Namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, dengan penetapan tetap di legislatif.

“Itu zaman saya, kalau MK sekarang punya pandangan lain ya silakan saja,” ujarnya. Pernyataan Mahfud menanggapi polemik yang berkembang soal sistem proporsional pemilu tahun 2024 mendatang.

Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal ini menuai pro dan kontra karena sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan sistem pemilihan proporsional tertutup.***

Pos terkait