Menkeu Purbaya Pangkas Batas Restitusi Pajak Jadi Rp1 Miliar

Menkeu Purbaya Pangkas Batas Restitusi Pajak Jadi Rp1 Miliar

Fajarasia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat aturan restitusi pajak dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah penurunan batas maksimal restitusi dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar.

“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya di kantornya.

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini lahir dari evaluasi atas lonjakan restitusi PPN yang dinilai tidak terkendali, khususnya di sektor batu bara. Ia mengungkapkan, restitusi PPN dari industri tersebut mencapai Rp 25 triliun pada tahun lalu, sehingga menimbulkan beban besar bagi penerimaan negara.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit investigasi atas restitusi PPN periode 2016–2025. Purbaya menegaskan langkah ini penting agar negara tidak kembali “kecolongan” dalam pengelolaan pajak.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap mekanisme restitusi lebih terkontrol, transparan, dan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara, sekaligus menutup celah penyalahgunaan di sektor-sektor tertentu.****

Pos terkait