Menkes: Tiongkok Jadi Negara Terbaik Turunkan Polusi Udara

Menkes: Tiongkok Jadi Negara Terbaik Turunkan Polusi Udara

Fajarasia.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Tiongkok menjadi negara terbaik di dunia. Khususnya dalam upaya penanggulangan polusi karena berhasil menurunkan 40 persen kadar polusi udara dalam kurun tujuh tahun.

“Contoh paling bagus di dunia itu Tiongkok. Semua negara berusaha menurunkan ini (polusi udara), ada yang 20 tahun, 25 tahun, China berhasil menurunkan dalam 6 sampai 7 tahun,” kata Budi Gunadi, Kamis(31/8/2023).

Meski Tiongkok bukanlah negara populer yang dijadikan sebagai percontohan di dunia. Tapi hasil studi Kemenkes RI membuktikan bahwa China adalah negara tercepat dalam pengentasan polusi, yang bertepatan dengan Olimpiade Beijing 2022.

“Tiongkok tidak ingin Olimpiade Beijing di-bully sama dunia internasional. Dia turunin itu polusi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Budi memaparkan sejumlah strategi penanggulangan polusi di Tiongkok yang dapat diimplementasikan di Indonesia. Pertama, melakukan pemasangan 1.000 alat pemantau kualitas udara di berbagai tempat dengan harga yang relatif sedang namun mampu menjangkau berbagai kota.

Jika alat pemantau tersebut mendeteksi kualitas udara kotor, kata Budi, otoritas setempat langsung menerjunkan petugas mobile reference monitor ke lokasi. Ini untuk menganalisa secara mendalam sumber polutan.

“Strategi pengendalian polusi berbasis data sumber polutan di Tiongkok menyasar pengendalian emisi industri, pengendalian emisi kendaraan bermotor. Lalu pengendalian debu, pemantauan kualitas udara, dan penurunan risiko dan dampak kesehatan,” ucapnya.

Pada strategi pengendalian emisi industri dilakukan dengan cara merelokasi dan pembatasan produksi industri berpolusi tinggi. Lalu melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), mengeliminasi boller batu bara dan mengganti sumber energi alam lainnya, hingga penerapan pajak emisi karbon.

Pengendalian emisi kendaraan dilakukan melalui pemberian subsidi pembelian kendaraan berbahan bakar listrik atau gas, membatasi penjualan kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel. Termasuk membatasi lalu lintas berbahan bakar bensin atau diesel, menegakkan standar emisi yang lebih baik, dan menerapkan layanan transportasi umum tenaga listrik atau gas.

“Pengendalian debu dilakukan melalui upaya pengentasan debu di situs konstruksi dan jalan raya. Pemantauan kualitas udara dilakukan dengan membangun 5.000 stasiun pemantauan kualitas udara secara realtime berteknologi laser radar dan satelit,” katanya. ****

Pos terkait