Fajarasia.id – Fitur TikTok Shop resmi berakhir sore hari ini, Rabu (4/10/2023). Atas hal tersebut pemerintah akan bantu agar aplikasi Tiktok buat e-commerce baru.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan selama ini pemerintah tidak melarang TikTok beroperasi. Hanya saja, TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual-beli di dalam platformnya melalui fitur TikTok Shop.
Hal itu seiring dengan mulai berlakunya Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang aturan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
“Kalau mau jualan nanti bisa urusin [izin] e-commerce, kita bantu. Jadi tidak usah khawatir,” ujar Zulhas di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara,Kamis (5/10/2023).
Zulhas mengatakan hingga kini TikTok belum mengajukan izin membentuk e-commerce kepada Kemendag. TikTok baru mengirimi surat kepada Kemendag yang berisi kesiapan platform media sosial asal China itu untuk menaati aturan Permendag No. 31/2023 dengan menutup fitur TikTok Shopnya.
“Belum [ajukan izin e-commerce], TikTok udah mengatakan mereka akan sebagai social media,” kata Zulhas.
Dia menegaskan, TikTok sebagai media sosial dan social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang tanpa adanya transaksi jual-beli layaknya e-commerce. Aturan social commerce secara mendetail tertuang dalam pasal 21 ayat 3 Permendag No. 31/2023. Dengan begitu, e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial.****