Fajarasia.id – Aplikasi TikTok Shop diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media. Hal ini disampaikan, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.
“Kita beri waktu seminggu kepada TikTok Shop. Ini kan sosialisasi namanya,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Selain itu, ia meminta kepada TikTok Shop untuk mengurus izin sebagai E-Commerce (Perdagangan elektronik) apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya. Usai satu minggu, kata Zulkifli, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar dia.
Menurutnya, TikTok Shop hanya dapat melakukan promisi dan iklan melalui platformnya. Oleh karena itu, ia meminta TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan baru.
“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” ucapnya.***