Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, Rabu (8/1/2024). Tujuannya untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Usai pemeriksaan, Ronald mengaku pendalaman cenderung lebih diarahkan kepada pengejaran kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. “Juga diperjelas apakah ada keterlibatan pihak lain seperti mantan Menkumham yang telah dicekal,” ucapnya.
Menurut Ronald, dirinya mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Hasto. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga ikut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku.
Bahkan Hasto juga diduga merintangi penyelidikan terhadap kasus suap oleh Harun Masiku. Dia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponsel serta melarikan diri.
Sedangkan Yasonna H. Laoly pernah diperiksa terkait perlintasan Harun Masiku. “Ini sesuai posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.
Selain itu Yasonna juga ditanya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan. Saat itu dia datang ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
KPK telah mencegah Yasonna untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.****




