Fajarasia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Pengadaan alat-alat kesehatan ICU, Ponek Khusus Maternal dan Ponek Khusus Neonatal pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (19/12/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk dr. I Wayan Niarta (mantan Direktur RSUD Kefamenanu), Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim, Derman Nababan didampingi dua hakim anggota, Lizbeth Adeline dan Mike Priyantini. Turut JPU Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, SH serta kuasa hukum masing – masing terdakwa Luis Balun, SH dan Tdjudin Ibrahim, SH.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dimana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. I Wayan Niarta dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, terdakwa Iswandi Ilyas dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa Ferry Oktaviano dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
Selain itu, kata hakim, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar dan denda masing – masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing selama 4 (empat) bulan.
Ditambahkan hakim, menghukum terdakwa dr. I Wayan Niarta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 219.177.980.- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menghukum terdakwa Iswandi Ilyas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menghukum terdakwa Ferry Oktaviano untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.535.117,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya keoada wartawan usai majelis hakim membacakan putusan mengatakan terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan sikap Pikir-pikir.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum masing – masing terdakwa, Luis Balun usai majelis hakim menjatuhkan putusan dengan menyatakan sikap Pikir-pikir.(rey)