Fajarasia.id – Herold E. Loak salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dituntut selama 2 (dua) tahun penjara, Selasa 28 Maret 2023.
Herold E. Loak dituntut selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herold E. Loak selaku PPK dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota Kupang, Yeremias Penna.
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dukcapil Kota Kupang ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek. Terdakwa Herold E. Loak mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kupang. Sedangkan kuasa hukuk terdakwa, Isak Lalangsir hadir secara langsung dalam persidangan.
Selain dituntut selama dua tahun penjara, terdakwa yang menjabat sebagai selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100. 000. 000 (seratus juta rupiah) subsidair enam (6) bulan kurungan.
“Terdakwa Herold E. Loak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang, sehingga dituntut selama dua tahun penjara,” kata JPU Kejari Kota Kupang.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Herold E. Loak telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim, Sarlota Suek menunda persidangan hingga pekan depan, 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.(rey)