Fajarasia.id – Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus), sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, termaktub dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 dibacakan, pada Selasa (15/8/2023) yang lalu.
Putusan tersebut, bermula dari permohonan uji materi diajukan dua Warga Negara Indonesia Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Sebab, mereka menilai inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yaitu, pada Pasal 280 ayat 1 huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Sedangkan, dalam bagian penjelasan beleid itu terdapat kelonggaran terkait larangan tersebut.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” bunyi amar putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sebagaimana dikutip dari Website MK pada Rabu (23/8/2023).
MK dalam amar putusannya menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Namun, MK memasukkan bunyi bagian Penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa “tempat ibadah”.
“Sehingga, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” demikian bunyi putusan MK itu.****





