MA Jamin Tak Halangi Proses Penyidikan Kejagung

MA Jamin Tak Halangi Proses Penyidikan Kejagung

Fajarasia.id – Mahkamah Agung (MA) menjamin tidak menghalang-halangi proses penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Sekaligus, kasus makelar kasasi yang kini menyeret eks pejabat MA Zarof Ricar kepada terdakwa pelaku pembunuhan Ronald Tannur.

“Kalau proses hukum silakan saja. Sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja, Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu,” kata Jubir MA, Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/10/2024).

Yanto mengungkapkan, MA sangat menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung. Ditegaskannya pula, MA selalu terbuka jika karyawannya internalnya terjerat masalah hukum.

“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi. Tidak pernah melindungi (Zarof Ricar) ya,” ucap Yanto.

Kemudian, Yanto buka suara, terkait uang suap penanganan kasasi Rp5 miliar yang diberikan pengacara Ronald Tannur kepada Zarof. Yanto mempertanyakan alasan uang itu belum diberikan kepada hakim terkait, meskipun sudah ada pertemuan.

“Kalau hanya menemui, banyak orang menemui tapi menemui berbicara dengan kasus apa enggak?. Logikanya kalau sudah ketemu di MA kok enggak dikasih kalau udah mau nolong?,” ujar Yanto.

Zarof Cuan Hampir Rp1 Triliun

Nama Zarof Ricar menjadi sorotan publik, terkait kasus suap kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof menjadi sorotan, karena menjadi tersangka kasus suap kasasi yang berhasil meraup cuan hampir Rp1 triliun.

Zarof mengaku, menjadi makelar kasus di MA sejak 10 tahun silam, yakni pada periode 2012-2022. Zarof mulai menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA 2012-2022.

Sepandai-pandainya tupai pasti terjatuh juga, pepatah itu kini menghinggapi Zarof. Kasus Zarof terungkap, setelah diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung seusai ditangkap kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Dalam 10 tahun menjadi makelar kasasi, Zarof berhasil meraup uang total Rp920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar). “Dari mana (uangnya)? dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara, itu jawaban yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024) lalu.

Anehnya, kata Qohar, Zarof mengaku lupa ketika penyidik Kejagung mempertanyakan jumlah orang yang mengurus perkara di MA. “Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya,” ucap Qohar meniru jawaban Zarof kepada penyidik Kejagung.****

 

Pos terkait