Fajarasia.id – Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kembali digelar di Gedung Nusantara I, Senayan. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyoroti pentingnya pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Irma menguji pemahaman calon anggota Dewas, Afif Johan, terkait otonomi daerah dan pola kemitraan dengan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa persoalan JKN tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pusat, terutama dalam memperluas kepesertaan.
“Apa yang saudara pahami tentang otonomi daerah? Dan bagaimana pola kemitraannya dengan pemerintah pusat agar tidak semua urusan JKN menjadi tanggung jawab pusat?” tanya Irma.
Irma juga menyinggung dampak kebijakan efisiensi transfer ke daerah yang berimbas pada penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini, menurutnya, telah mengurangi kepesertaan JKN secara masif di sejumlah wilayah. Ia meminta Afif memberikan pandangan strategis jika kelak menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Afif Johan mengakui bahwa berkurangnya transfer ke daerah memang menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah peserta nonaktif, khususnya pada segmen PBI. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen politik pimpinan daerah adalah kunci utama.
“Mereka harus punya komitmen untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan JKN. Desentralisasi memberikan mandat bahwa urusan kesehatan adalah layanan dasar yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah,” jelas Afif.
Afif menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan harus terus diperkuat.
“Jika sinergi ini berjalan baik, target Universal Health Coverage (UHC) tidak akan terganggu dan hak masyarakat atas jaminan kesehatan tetap terlindungi,” tegasnya.




