Fajarasa.id – Efisiensi APBN dan APBD telah diputuskan Presiden melalui Inpres No 1/2025. Hal itu ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan No 29 Tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Keputusan efisiensi anggaran ini merupakan keputusan politik. Presiden dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan di bidang keuangan,” ujar Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, lewat rilisnya yang diterima Redaksi pada kamis (6/1/2025).
Politisi PKB ini berharap keputusan efisiensi tersebut dapat dipahami. Kemudian ditindaklanjuti dengan baik di lapangan.
“Bahwa muncul kegelisahan dan kerisauan di lapangan itu lumrah. Dalam setiap kebijakan wajar ada kegelisahan dan kerisauan,” ia menerangkan.
Gus Khozin menyatakan poin penting dari efisiensi ini harus ditangkap dengan semangat dan komitmen bersama. Terutama penghematan sebanyak-banyaknya anggaran negara demi masyarakat.
“Mitra kerja Komisi II DPR RI tampak sedang melakukan penyesuaian. Komitmen itu cukup positif sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres,” kata Gus Khozin.
“Hanya yang harus digarisbawahi efisiensi tidak berarti mengurangi spirit pelayanan publik. Pelayanan publik harus diutamakan,” ujarnya.****