Layanan SIM Keliling Senin Hanya Beroperasi di Monas Jakarta Pusat

Layanan SIM Keliling Senin Hanya Beroperasi di Monas Jakarta Pusat

Fajarasia.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Senin (20/10/2025), layanan ini hanya tersedia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Gerai SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Selain itu, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di lokasi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan A dan C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling dan harus melalui prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, perpanjangan SIM golongan B tidak dilayani di gerai keliling karena memerlukan dokumen khusus. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.****

Pos terkait